Simak! OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Ini sebagai langkah strategis memperkuat disiplin...

Simak! OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Bacakan Artikel

Ismail mengemukakan, melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK.

Laporan dipublikasikan meliputi: pertama, laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan; kedua, laporan eksposur risiko dan permodalan; ketiga, laporan informasi atau fakta material; keempat, laporan suku bunga dasar kredit, dan kelima, laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan.

Dia menambahkan, POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. โ€œBagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda,โ€ ujarnya.

 

Ketentuan ini, demikian Ismail, berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: