Simak! OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Ini sebagai langkah strategis memperkuat disiplin...
Ismail mengemukakan, melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK.
Laporan dipublikasikan meliputi: pertama, laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan; kedua, laporan eksposur risiko dan permodalan; ketiga, laporan informasi atau fakta material; keempat, laporan suku bunga dasar kredit, dan kelima, laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan.
Dia menambahkan, POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. โBagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda,โ ujarnya.
Ketentuan ini, demikian Ismail, berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026.
- Hasan Fawzi: OJK Jatuhkan Denda Rp91,09 Miliar di Pasar Modal, Reformasi HSC Ter...
- BEI Pertanyakan Volatilitas Saham PDES, Ini Penjelasan Resmi Manajemen
- Hasan Fawzi: IHSG Menguat 10,51% pada Juli, Investor Asing Kembali Catat Net Buy...
- IHSG Melesat 1,37% ke 6.319,613, Saham BBCA, BMRI, dan BBRI Kompak Menguat
- BEI Cabut Kriteria 3 ALMI, Status Pemantauan Khusus Masih Berlaku
- Hasan Fawzi: OJK Jatuhkan Denda Rp91,09 Miliar di Pasar Modal, Reformasi HSC Ter...
- BEI Pertanyakan Volatilitas Saham PDES, Ini Penjelasan Resmi Manajemen
- Hasan Fawzi: IHSG Menguat 10,51% pada Juli, Investor Asing Kembali Catat Net Buy...
- IHSG Melesat 1,37% ke 6.319,613, Saham BBCA, BMRI, dan BBRI Kompak Menguat
- BEI Cabut Kriteria 3 ALMI, Status Pemantauan Khusus Masih Berlaku
- OJK: Pasar Modal Indonesia Mulai Masuk Fase Pemulihan di Awal Triwulan III 2026
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...
- Diplomasi Trump ke Iran Bikin Harga Minyak Anjlok 4,5%, Bursa Saham Eropa Parkir...