STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) di seluruh pasar mulai sesi pertama perdagangan saham Selasa, (05/11/2024).
Menurut Irvan Susandy, Direktur BEI dalam pengumuman tertulis, Selasa (05/11/2024), suspensi PADI dilakukan karena berdasarkan pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), nilai MKBD PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk per tanggal 04 November 2024 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 05 November 2024, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis Irvan dalam keterangannya.
Menurut ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang selanjutnya disingkat MKBD adalah jumlah aset lancar Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas Perusahaan Efek dan ranking liabilities, ditambah utang dengan sub-ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2024 , PADI masih menderita kerugian bersih sebesar Rp28,99 miliar pada Januari-September 2024. Nilai kerugian ini membengkak 162% dari Rp11,08 miliar periode sama 2023. Perseroan mencatat pendapatan negatif Rp-17,44 miliar pada Januari-September 2024. Di periode sama 2023, pendapatan PADI positif Rp1,73 miliar. (konrad)