Terungkap! Begini Aturan BEI Soal Tender Wajib Setelah Akuisisi
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menegaskan pelaksanaan tender wajib pasca akuisisi tidak ditentukan berdasarkan kapan akuisisi...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menegaskan pelaksanaan tender wajib pasca akuisisi tidak ditentukan berdasarkan kapan akuisisi selesai dilakukan.
Nyoman menjelaskan aturan tender wajib mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 9/2018. Dalam pasal 13 ayat (3) dan pasal 14 disebutkan pengendali baru wajib mengumumkan keterbukaan informasi penawaran tender wajib paling lambat dua hari kerja setelah OJK memberikan pernyataan bahwa pengendali baru dapat mengumumkan keterbukaan informasi tersebut.
Setelah pengumuman itu, tender wajib harus dilakukan selama 30 hari. Dengan ketentuan ini, pelaksanaan tender wajib bisa terjadi lebih dari 6 bulan setelah akuisisi rampung.
โBerdasarkan ketentuan tersebut, batas waktu pelaksanaan tender wajib tidak bergantung pada kapan selesainya pengambilalihan. Namun, akan bergantung pada kapan pengendali baru memperoleh pernyataan dari OJK untuk dapat mengumumkan keterbukaan informasi dan kapan pengendali baru mengumumkan keterbukaan informasi,โ ujar Nyoman di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Nyoman menegaskan aturan sudah jelas mengatur alur dan tenggat. Jika terjadi pelanggaran, sanksi merujuk pada pasal 33 POJK 9/2018.
- Indonet Suntik Modal Rp161 Miliar ke Anak Usaha DGE, Dananya Untuk Ini
- OJK Ungkap Poin Penting Aturan Demutualisasi Bursa Efek, Target Berlaku Kuartal...
- Maybank Indonesia (BNII) Resmi Akuisisi 51% Saham Maybank Asset Management, Segi...
- PEFINDO Turunkan Peringkat ADHI ke idBB, Pemicunya Kupon Obligasi
- BEI Buka Opsi Revisi Target IPO 2026, Ini Respons OJK
- Indonet Suntik Modal Rp161 Miliar ke Anak Usaha DGE, Dananya Untuk Ini
- OJK Ungkap Poin Penting Aturan Demutualisasi Bursa Efek, Target Berlaku Kuartal...
- Maybank Indonesia (BNII) Resmi Akuisisi 51% Saham Maybank Asset Management, Segi...
- PEFINDO Turunkan Peringkat ADHI ke idBB, Pemicunya Kupon Obligasi
- BEI Buka Opsi Revisi Target IPO 2026, Ini Respons OJK
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...
- Diplomasi Trump ke Iran Bikin Harga Minyak Anjlok 4,5%, Bursa Saham Eropa Parkir...
- Kabar Duka, Komisaris Independen BRMS Kanaka Puradiredja Meninggal Dunia