Senin, Desember 8, 2025
25.9 C
Jakarta

Terungkap! Begini Aturan BEI Soal Tender Wajib Setelah Akuisisi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menegaskan pelaksanaan tender wajib pasca akuisisi tidak ditentukan berdasarkan kapan akuisisi selesai dilakukan.

Nyoman menjelaskan aturan tender wajib mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 9/2018. Dalam pasal 13 ayat (3) dan pasal 14 disebutkan pengendali baru wajib mengumumkan keterbukaan informasi penawaran tender wajib paling lambat dua hari kerja setelah OJK memberikan pernyataan bahwa pengendali baru dapat mengumumkan keterbukaan informasi tersebut.

Setelah pengumuman itu, tender wajib harus dilakukan selama 30 hari. Dengan ketentuan ini, pelaksanaan tender wajib bisa terjadi lebih dari 6 bulan setelah akuisisi rampung.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, batas waktu pelaksanaan tender wajib tidak bergantung pada kapan selesainya pengambilalihan. Namun, akan bergantung pada kapan pengendali baru memperoleh pernyataan dari OJK untuk dapat mengumumkan keterbukaan informasi dan kapan pengendali baru mengumumkan keterbukaan informasi,” ujar Nyoman di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Nyoman menegaskan aturan sudah jelas mengatur alur dan tenggat. Jika terjadi pelanggaran, sanksi merujuk pada pasal 33 POJK 9/2018.

“Ketentuan tender wajib sehubungan pengambilalihan diatur pada POJK 9/2018. Terkait dengan Sanksi merujuk pada pasal pasal 33 POJK 9/2018,” ucapnya.

Dengan aturan ini, emiten diminta disiplin mematuhi ketentuan tender wajib agar tidak terkena sanksi dari regulator.

- Advertisement -

Artikel Terkait

IHSG Diperkirakan Mixed, Bahana Sekuritas Rekomendasi: ‘BUY’ GZCO, WIFI, RAJA dan Sederet Saham Ini!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek...

BEI Tanya Isu Akuisisi ASLI, Manajemen Beri Penjelasan Begini!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI)...

Duel Sengit Emiten Sarang Walet: RLCO vs NEST, Siapa Lebih Unggul?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Industri pasar modal tanah air kedatangan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru