STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kabar mengejutkan datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tiga pimpinan teras lembaga ini resmi menyatakan mundur dari jabatan mereka. Pengumuman ini disampaikan langsung melalui keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (30/1/2026).
Pihak yang mengundurkan diri adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Langkah ini juga diikuti oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi. Selain itu, I. B. Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon turut melepaskan posisinya.
OJK menyebut pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan alasan pengunduran diri tersebut. Ia menyampaikan keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Pengunduran diri saya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam siaran pers OJK, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
OJK menegaskan pengunduran diri para pejabat tersebut tidak berdampak pada pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga. OJK tetap menjalankan perannya dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta Deputi Komisioner terkait akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan.
OJK juga menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan. Upaya ini dilakukan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
