STOCKWATCH.ID (BATAM) – PT Timah Tbk (TINS) bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Direktur Utama Timah, Ahmad Dani Virsal, mengungkapkan [ihaknya terus melakukan perbaikan untuk beradaptasi dengan dinamika bisnis pertimahan nasional. Menurutnya, kinerja produksi PT Timah mulai membaik meskipun tata kelola dan tata niaga pertimahan masih dalam tahap penyempurnaan.
Dani juga menjelaskan bahwa timah saat ini menjadi komoditas strategis dan kritis karena keberadaannya yang terbatas di Indonesia maupun di dunia. Di Kepulauan Riau, timah hanya ada di Kabupaten Karimun.
“Timah sangat dibutuhkan dunia, terutama untuk mendukung industri elektronik. PT Timah juga sudah melakukan hilirisasi dalam bentuk tin chemical dan tin solder,” ujar Dani, dalam keterangan resmi di kutip, Jumat (2/8/2024).
Dani berharap, kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi bangsa dan negara. “Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan kontribusi positif, memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja, serta tetap dinamis dalam menghadapi dinamika yang ada,” harapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara kedua belah pihak. Dengan begitu, masing-masing pihak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan regulasi yang berlaku.”Kejaksaan memiliki berbagai peran dan tugas, termasuk memberikan pelayanan dan memulihkan kekayaan negara. Kami juga memberikan pendampingan,” ujar Teguh.
Ia berharap, dengan adanya kerja sama ini, sinergi antara PT Timah dan Kejaksaan semakin meningkat sehingga tugas masing-masing dapat dilaksanakan dengan baik. “Perjanjian ini sudah berjalan dengan baik, semoga dengan kerja sama ini kinerja kita semakin baik,” tambahnya.