back to top

WIKA IKON Terkena Kasus PKPU! Begini Kata WIKA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) baru saja mengumumkan berita mengejutkan. Anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON), tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan ini diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi dan terdaftar dengan nomor perkara 243/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2024.

Dalam laporan yang dirilis untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi, Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, menyatakan bahwa hingga saat ini, WIKA IKON belum menerima relas sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Artinya, perusahaan masih belum mengetahui detail lebih lanjut tentang petitum yang diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi.

“Kami belum mendapatkan informasi lengkap mengenai nilai gugatan yang diajukan. Saat ini, kami masih menunggu relas sidang dari pengadilan untuk memperoleh detail lebih lanjut,” ujar Mahendra dalam pengumuman resmi dikutip Jumat, (23/8/2024).

Mahendra menjelaskan, kontribusi WIKA IKON terhadap pendapatan WIKA mencapai Rp20,89 miliar per 31 Maret 2024. Angka ini setara dengan 0,59% terhadap total pendapatan WIKA.

Walaupun ada permohonan PKPU ini, Mahendra menegaskan tidak ada dampak signifikan yang dirasakan terhadap kinerja keuangan dan operasional WIKA. “Kami yakin bahwa PKPU ini tidak akan mempengaruhi secara signifikan kegiatan operasional maupun kinerja keuangan kami,” tambahnya.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Digugat Soal Lahan Rp158 Miliar di Banyuwangi, Pengelola KFC (FAST) Buka Suara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Emiten pengelola waralaba KFC di Indonesia...

Konflik Timur Tengah Memanas, AVIA Bicara Stok Bahan Baku dan Pertumbuhan Penjualan 10%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Eskalasi konflik di Timur Tengah antara...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru