WIKA IKON Terkena Kasus PKPU! Begini Kata WIKA
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) baru saja mengumumkan berita mengejutkan. Anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON), tengah menghadapi permoho...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) baru saja mengumumkan berita mengejutkan. Anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON), tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan ini diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi dan terdaftar dengan nomor perkara 243/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2024.
Dalam laporan yang dirilis untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi, Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, menyatakan bahwa hingga saat ini, WIKA IKON belum menerima relas sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Artinya, perusahaan masih belum mengetahui detail lebih lanjut tentang petitum yang diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi.
โKami belum mendapatkan informasi lengkap mengenai nilai gugatan yang diajukan. Saat ini, kami masih menunggu relas sidang dari pengadilan untuk memperoleh detail lebih lanjut,โ ujar Mahendra dalam pengumuman resmi dikutip Jumat, (23/8/2024).
Mahendra menjelaskan, kontribusi WIKA IKON terhadap pendapatan WIKA mencapai Rp20,89 miliar per 31 Maret 2024. Angka ini setara dengan 0,59% terhadap total pendapatan WIKA.
Walaupun ada permohonan PKPU ini, Mahendra menegaskan tidak ada dampak signifikan yang dirasakan terhadap kinerja keuangan dan operasional WIKA. โKami yakin bahwa PKPU ini tidak akan mempengaruhi secara signifikan kegiatan operasional maupun kinerja keuangan kami,โ tambahnya.
- Kredit BBNI Tumbuh Agresif 24,4%, Ini Catatan Kiwoom Sekuritas untuk Semester II...
- BPS Catat Ekonomi RI Tumbuh 5,29% di Triwulan II-2026, Ekonom Soroti Tantangan E...
- Ditopang Pendapatan Bunga dan FBI, Laba BNI (BBNI) Capai Rp10,76 Triliun pada Pa...
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidik...
- MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan
- TransNusa Buka Rute Baru Lampung ke Kuala Lumpur dan Jakarta Mulai Agustus 2026
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham