STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Direksi PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan Direksi PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS), anak usaha Perseroan dengan kepemilikan saham mencapai 57,33%, telah melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman pada, Senin tanggal 1 Desember 2025.
Direksi MDKA dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan, Senin 1 Desember 2025 menjelaskan, berdasarkan kesepakatan para pihak, MDKA akan memberikan pinjaman sampai sejumlah maksimum US$50 juta kepada EMAS.
Fasilitas pinjaman tersebut, memiliki tingkat bunga SOFR tiga bulan+5,76% per tahun dengan tenor satu tahun sampai dengan 31 Desember 2026. ”Dana tersebut akan digunakan untuk tujuan korporasi umum EMAS, termasuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasional, serta modal kerja EMAS dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan oleh EMAS,” tulis Direksi MDKA.
Menurut Direksi MDKA, pihaknya akan menyediakan dana pembiayaan kepada EMAS sesuai yang diminta EMAS berdasarkan permohonan pencairan. Adapun EMAS dapat mencairkan dana pembiayaan selama jangka waktu ketersediaan dengan meminjam, atau membayar kembali. “Dana pembiayaan ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh EMAS,” kata Direksi MDKA.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material karena nilainya tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per tanggal 30 Juni 2025.
Namun demikian, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi karena EMAS merupakan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan langsung sebesar 57,33% saham. Selain itu, juga terdapat Anggota Dewan Komisaris dan Direksi EMAS yang juga menjabat sebagai Anggota Direksi Perseroan. (konrad)
