spot_img

Maybank Indonesia Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunannya

STOCKWATCH.ID, Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) mengumumkan susunan terbaru Dewan Komisaris, Direksi, serta Dewan Pengawas Syariah. Perubahan kepemimpinan ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan pada 17 April 2026.

Laporan resmi mengenai perubahan ini disampaikan manajemen melalui surat nomor S.2026.075/MBI/DIR COMPLIANCE. Surat tersebut ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 20 April 2026.

Berikut susunan lengkap Dewan Komisaris Maybank Indonesia:

  • Presiden Komisaris: Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid*

  • Komisaris: Dato’ Sri Khairussaleh Ramli**

  • Komisaris: Datuk Lim Hong Tat

  • Komisaris Independen: Hendar

  • Komisaris Independen: Putut Eko Bayuseno

  • Komisaris Independen: Marina R. Tusin

  • Komisaris Independen: Daniel James Rompas

  • Komisaris: Dr. Hasnita Dato’ Hashim*

Jajaran Direksi perseroan kini diisi oleh:

  • Presiden Direktur: Steffano Ridwan

  • Direktur: Irvandi Ferizal

  • Direktur: Effendi

  • Direktur: Widya Permana

  • Direktur: Bambang Andri Irawan

  • Direktur: Shaiful Adhli Yazid

  • Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan: Yessika Effendi

  • Direktur Unit Usaha Syariah: Romy Hardiansyah

  • Direktur: Bianto Surodjo

  • Direktur: Mariana Husin*

Sementara itu, Dewan Pengawas Syariah terdiri atas:

  • Ketua: M. Sa’ad Ih

  • Anggota: Sodikun

  • Anggota: Ahmad Satori

Manajemen menjelaskan pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid, Dr. Hasnita Dato’ Hashim, dan Mariana Husin berlaku efektif setelah mendapat lampu hijau regulator.

“Pengangkatan akan berlaku bagi mereka adalah sesuai dengan keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis manajemen Maybank Indonesia dalam keterbukaan informasi, Senin (20/4/2026).

Selama proses menunggu persetujuan OJK, Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap menjalankan tugasnya sebagai Presiden Komisaris. Jabatan ini akan diserahterimakan kepada Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid setelah memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundangan yang berlaku.

- Advertisement -

Artikel Terkait

OJK Ungkap Sanksi untuk Indosaku dan Langkah Penanganan Kasus CoinP2P

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas...

Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam, Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) atau...

Telkom Respons Penahanan Silmy Karim, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru