BEI Cabut Status Pemantauan Khusus RDTX dan PDES Mulai 6 Agustus 2026

BEI Cabut Status Pemantauan Khusus RDTX dan PDES Mulai 6 Agustus 2026
Bacakan Artikel

Otoritas BEI menjelaskan, "Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi."

Dengan pencabutan tersebut, saham RDTX dan PDES tidak lagi berstatus sebagai Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus mulai perdagangan 6 Agustus 2026.

BEI juga mengingatkan investor dapat melihat pengumuman lengkap mengenai daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia.


Pilih Halaman:
  • 1
  • 2