BEI Tegaskan, 78 Emiten Sudah Masuk Papan Pemantauan Khusus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan telah memasukkan 78 Perusahaan Tercatat ke Papan Pemantauan Khusus. Itu lantaran emiten-emiten tersebut tidak memenuhi pers...

BEI Tegaskan, 78 Emiten Sudah Masuk Papan Pemantauan Khusus
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan telah memasukkan 78 Perusahaan Tercatat ke Papan Pemantauan Khusus. Itu lantaran emiten-emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan minimum Free Float dan Jumlah Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham.

Saham Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, tidak dimiliki oleh pihak terkait, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, dan bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa seluruh 78 Perusahaan Tercatat telah dimasukkan ke Papan Pemantauan Khusus pada tanggal 31 Januari 2024. Dari jumlah tersebut, 31 perusahaan baru masuk ke papan tersebut. Adapun 47 emiten lainnya telah terlebih dahulu masuk ke Papan Pemantauan Khusus.

โ€œKriteria lain dimaksud diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X),โ€ ujarnya, kepada awak media, di Jakarta, Rabu ย (31/1/2024).

Keputusan ini telah disampaikan melalui pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh BEI pada tanggal 30 Januari 2024. Pengumuman tersebut terbagi menjadi dua, yaitu untuk 31 Perusahaan Tercatat yang baru masuk ke Papan Pemantauan Khusus dan untuk 47 Perusahaan Tercatat yang memenuhi penambahan kriteria.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2