Investor Habis-habisan Kritik Aturan Call Auction, Begini Respon OJK!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Keputusan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan Papan Pemantauan Khusus Tahap II atau Full Periodic Call Auction sejak tanggal 25 Maret 2024, menuai keluhan dari se...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Keputusan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan Papan Pemantauan Khusus Tahap II atau Full Periodic Call Auction sejak tanggal 25 Maret 2024, menuai keluhan dari sejumlah investor. Para pemilik modal tersebut, habis-habisan mengkritik kebijakan tersebut. Pasalnya, beleid itu bukan hanya dianggap tidak mendukung transparansi. Melainkan juga bisa memengaruhi dinamika pasar dengan minimnya bid dan offer. Dengan kata lain, aturan itu bisa melenggangkan praktik bandarmologi.
Dalam pandangan investor, aturan itu hanya menguntungkan para pemodal besar saja. Ini karena mereka berani melakukan penawaran dalam jumlah lot yang paling banyak sehingga bisa membentuk harga.
Menanggapi kritikan tersebut, Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan klarifikasinya. Menurutnya, Call Auction bukanlah hal baru di pasar modal. Sebelum pembukaan dan penutupan pasar, call auction sudah digunakan. Selain itu, aturan ini telah banyak diterapkan di berbagai bursa global.
โSebetulnya,ย Call Auction bukan hal baru di pasar modal. Pra pembukaan dan dan pra penutupan sudah memakai Call Auction. Dan yang kedua adalah bahwasanya hal tersebut telah banyak diterapkan oleh bursa global,โ ujar Inarno, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Inarno mengatakan, tujuan penerapan Full Periodic Call Auction adalah untuk mengurangi volatilitas pasar dengan membuat order book tidak terlalu sensitif terhadap order besar. Hal ini dilakukan dengan menghitung indikatif equilibrium price (IEP) berdasarkan keseluruhan order di dalam order book, bukan hanya fokus pada order besar saja. Mekanisme perdagangan ini diharapkan dapat melindungi investor dengan menetapkan harga pada satu titik yang disepakati, sehingga mengurangi volatilitas harga.
- Daftar Antrean IPO BEI Terbaru: Dua Perusahaan Skala Besar Bersiap Masuk Bursa
- IHSG Naik 0,64% Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp10.923 Triliun
- BEI Ubah Notasi Khusus Emiten di JATS, Investor Kini Dapat Informasi Lebih Jelas
- BEI Resmi Tetapkan Kriteria Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation)
- Harga Emas Dunia Terkoreksi 2%, Namun Tetap Cetak Kinerja Bulanan Terbaik Sejak...
- Daftar Antrean IPO BEI Terbaru: Dua Perusahaan Skala Besar Bersiap Masuk Bursa
- IHSG Naik 0,64% Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp10.923 Triliun
- BEI Ubah Notasi Khusus Emiten di JATS, Investor Kini Dapat Informasi Lebih Jelas
- MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidik...
- MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan
- Daftar Antrean IPO BEI Terbaru: Dua Perusahaan Skala Besar Bersiap Masuk Bursa
- Bursa Asia Ditutup Menguat, KOSPI Catat Kenaikan Harian Terbesar Sepanjang Sejar...
- BEI Ubah Notasi Khusus Emiten di JATS, Investor Kini Dapat Informasi Lebih Jelas
- Bursa Saham Eropa Bervariasi, Tersengat Sentimen AI dan Inflasi Zona Euro
- IHSG Naik 0,64% Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp10.923 Triliun