Gembok Dibuka! Saham – saham Ini Bisa Ditransaksikan Lagi Mulai Pagi Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) —Kabar segar datang bagi para pelaku pasar modal pada hari ini. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap dua sa...

Gembok Dibuka! Saham – saham Ini Bisa Ditransaksikan Lagi Mulai Pagi Ini
Bacakan Artikel

Hal serupa berlaku untuk saham TRIN. Tidak hanya saham induknya, bursa juga membuka gembok perdagangan untuk Waran Seri II perusahaan tersebut.

“Maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai serta Waran Seri II PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN-W2) di Seluruh Pasar dibuka kembali mulai sesi I tanggal 2 Desember 2025,” lanjut pengumuman tersebut.

Sebelumnya, BEI sempat menghentikan perdagangan saham IBFN pada hari Senin (1/12/2025). Keputusan ini diambil karena pergerakan harga saham tersebut dinilai mengalami lonjakan kumulatif yang sangat signifikan.

Langkah penghentian sementara ini dilakukan sebagai upaya perlindungan bagi investor. BEI menerapkan mekanisme cooling down untuk meredam volatilitas pasar yang berlebihan.

Sementara itu, saham TRIN sudah menjalani masa suspensi yang lebih lama. Bursa menghentikan perdagangan saham properti ini sejak 21 November 2025. Alasan utamanya juga karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: