Gembok Dibuka! Saham – saham Ini Bisa Ditransaksikan Lagi Mulai Pagi Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) —Kabar segar datang bagi para pelaku pasar modal pada hari ini. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap dua sa...

Gembok Dibuka! Saham – saham Ini Bisa Ditransaksikan Lagi Mulai Pagi Ini
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) —Kabar segar datang bagi para pelaku pasar modal pada hari ini. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap dua saham emiten. Mulai pagi ini, Selasa (2/12/2025), investor sudah bisa kembali mentransaksikan saham-saham tersebut.

Dua saham yang terbebas dari gembok bursa adalah PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) dan PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN). Keputusan pembukaan kembali perdagangan ini berlaku efektif sejak sesi pertama perdagangan hari ini.

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI), menyampaikan hal tersebut melalui pengumuman resmi. Pihak bursa menilai suspensi sudah cukup dilakukan.

Untuk saham IBFN, perdagangan dibuka kembali di dua pasar sekaligus. Investor bisa melakukan transaksi di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.

“Maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 2 Desember 2025,” bunyi pengumuman resmi bursa yang dikutip Selasa (2/12/2025).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: