Rabu, November 12, 2025
28.4 C
Jakarta

OJK Bakal Tertibkan Finfluencer, Aturan Baru Siap Diterbitkan!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui tengah menyiapkan aturan untuk  mengatur perilaku para pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer). Langkah ini diambil OJK untuk melindungi masyarakat dari konten keuangan yang berpotensi menyesatkan.

Tak sedikit finfluencer dinilai tidak memiliki kompetensi yang cukup. Mereka kerap memengaruhi keputusan keuangan publik dan berisiko menimbulkan penipuan atau kerugian besar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan pengawasan finfluencer merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dan investor. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa, (15/7/2025).

“Melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk melakukan pelindungan kepada konsumen, investor, maupun masyarakat. Jadi berangkatnya dari situ. Jadi akan kami buat ketentuan lebih lanjut,” kata Mahendra.

Saat ditanya soal kapan aturan itu akan mulai berlaku, Mahendra menyarankan untuk menghubungi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Mahendra juga mengakui adanya temuan kasus yang melibatkan finfluencer. OJK ingin mencegah kasus serupa agar tidak terus berulang. Tujuannya adalah membangun sistem keuangan yang lebih terpercaya.

“Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang lebih dapat diperkuat lagi sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan industri keuangan. Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian,” ungkap Mahendra.

Menurutnya, tak semua orang boleh bebas menyampaikan pandangan keuangan tanpa pemahaman yang cukup. Ia menilai transparansi juga penting, terutama terkait latar belakang si penyampai informasi. Apakah mereka profesional, mewakili institusi tertentu, atau hanya berpendapat pribadi.

Salah satu kasus yang mencuat tahun lalu melibatkan influencer bernama Ahmad Rafif. Ia terbukti melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, hingga mengelola dana masyarakat tanpa izin resmi.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi OJK untuk lebih ketat dalam mengawasi aktivitas finfluencer. Meski belum merinci jumlah korban dari kasus serupa, OJK memastikan aturan baru akan membawa perubahan signifikan.

Aturan ini juga diharapkan bisa mengarahkan para finfluencer agar turut berperan dalam edukasi keuangan masyarakat, khususnya generasi muda. Namun, edukasi itu harus disampaikan secara benar, akurat, dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan aturan mengenai perilaku finfluencer ditargetkan rampung pada semester II 2025.

Saat itu, Friderica yang akrab disapa Kiki menjelaskan OJK sedang mempertimbangkan berbagai aspek penting dalam aturan tersebut. Salah satunya adalah kemungkinan mewajibkan finfluencer mengikuti sertifikasi sebelum menyampaikan konten keuangan kepada publik.

Ia menambahkan, OJK juga telah menjalin diskusi dengan regulator dari sejumlah negara untuk melihat bagaimana aturan finfluencer diterapkan secara global. Di beberapa negara, menurut Kiki, keberadaan influencer keuangan sudah diatur secara khusus.

“Jadi tidak boleh orang bicara sembarangan untuk mengatakan bahwa suatu produk (keuangan) itu bagus, menarik, menguntungkan. Sementara dia mengambil keuntungan dari itu,” ujar Kiki.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Metrodata Suntik Rp150 Miliar ke Anak Usaha untuk Genjot Bisnis Solusi dan Konsultasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL) menambah...

Pendapatan dan Laba ITMG Kompak Turun per September 2025, Ini Penyebabnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)...

Kinerja Positif,  Laba Triniti Land (TRIN) Melonjak 150% per September 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Perintis Triniti Properti Tbk atau...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru