OJK Bakal Tertibkan Finfluencer, Aturan Baru Siap Diterbitkan!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui tengah menyiapkan aturan untuk  mengatur perilaku para pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer). Langkah ini diambil...

OJK Bakal Tertibkan Finfluencer, Aturan Baru Siap Diterbitkan!
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui tengah menyiapkan aturan untuk  mengatur perilaku para pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer). Langkah ini diambil OJK untuk melindungi masyarakat dari konten keuangan yang berpotensi menyesatkan.

Tak sedikit finfluencer dinilai tidak memiliki kompetensi yang cukup. Mereka kerap memengaruhi keputusan keuangan publik dan berisiko menimbulkan penipuan atau kerugian besar.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan pengawasan finfluencer merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dan investor. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa, (15/7/2025).

“Melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk melakukan pelindungan kepada konsumen, investor, maupun masyarakat. Jadi berangkatnya dari situ. Jadi akan kami buat ketentuan lebih lanjut,” kata Mahendra.

Saat ditanya soal kapan aturan itu akan mulai berlaku, Mahendra menyarankan untuk menghubungi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: