OJK Tegaskan Laporan Keuangan 2025 Bukan Defisit Anggaran, Ini Penjelasannya

OJK Tegaskan Laporan Keuangan 2025 Bukan Defisit Anggaran, Ini Penjelasannya
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hernawan Bekti Sasongko
Bacakan Artikel

Pada 2025, OJK memasuki masa transisi penerapan aturan baru. Sebelumnya, penerimaan pungutan digunakan sebagai sumber anggaran pada tahun berikutnya. Kini, penerimaan tersebut digunakan pada tahun yang sama.

Karena perubahan itu, sumber pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2025 berasal dari dua sumber, yaitu penerimaan tahun 2024 dan penerimaan tahun 2025. Pendanaan tersebut digunakan untuk pelaksanaan RKA 2025 yang telah disetujui Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,557 triliun.

Hernawan mengatakan OJK juga melakukan efisiensi sehingga tetap mencatat surplus anggaran sesuai ketentuan UU P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau carry over sebagai sumber pendanaan OJK pada 2026.

"OJK dapat melakukan efisiensi sehingga OJK tetap menunjukkan surplus anggaran sesuai ketentuan Undang-Undang P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau di carry over sebagai sumber pendanaan OJK di tahun 2026," ujar Hernawan.

Ia menambahkan, dalam laporan penghasilan komprehensif tahun 2025, yang diakui sebagai pendapatan hanya penerimaan tahun 2025. Sementara itu, penerimaan tahun 2024 tidak kembali diakui sebagai pendapatan karena telah dicatat dalam laporan keuangan tahun 2024 sesuai standar akuntansi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: