OJK Tegaskan Laporan Keuangan 2025 Bukan Defisit Anggaran, Ini Penjelasannya
Bacakan Artikel
Konsekuensi penyajian tersebut membuat laporan penghasilan komprehensif tahun 2025 seolah-olah mencatat defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1,8 triliun.
Hernawan menegaskan angka tersebut hanya merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi UU P2SK.
"Yang tersaji dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi Undang-Undang P2SK dan tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan keuangan OJK."
- Saham ALKA Masuk Daftar HSC BEI, 98,21% Dikuasai Sejumlah Pemegang Saham
- SSIA Balik Untung Rp262,6 Miliar di Semester I 2026, Pendapatan Melesat 58,4%
- IHSG Hari Ini Naik 0,37% pada Pembukaan Perdagangan, Investor Borong Saham Tamba...
- BRIncubator 2026 Dimulai, BRI Perkuat UMKM Naik Kelas hingga Siap Ekspor
- BEI Tetapkan Saham AGAR Masuk Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi
- SSIA Balik Untung Rp262,6 Miliar di Semester I 2026, Pendapatan Melesat 58,4%
- Krom Bank (BBSI) Salurkan Fasilitas Kredit ke Pandai Gadai, Perluas Akses Pembia...
- OJK Tegaskan Laporan Keuangan 2025 Bukan Defisit Anggaran, Ini Penjelasannya
- Saham ALKA Masuk Daftar HSC BEI, 98,21% Dikuasai Sejumlah Pemegang Saham
- IHSG Hari Ini Naik 0,37% pada Pembukaan Perdagangan, Investor Borong Saham Tamba...
- Harga Minyak Dunia Anjlok, Kesepakatan Selat Hormuz Bakal Tercapai?
- Harga Emas Dunia Menguat Saat Harga Minyak Anjlok, Investor Pantau Data Tenaga K...
- Laba Perusahaan Mengkilap, Mayoritas Bursa Saham Eropa Kompak Berakhir di Zona H...
- Wall Street Cetak Rekor, S&P 500 Futures Bergerak Tipis Jelang Data Tenaga Kerja...
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya