OJK Hukum 97 Pelaku Pasar Modal Rp85 Miliar! Direksi hingga Emiten Kena
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di sektor pasar modal. Hingga Mei 2026, wasit pasar modal ini telah menjatuhkan sanksi denda bernilai fantastis kepa...
Bacakan Artikel
Pihak yang terkena denda meliputi satu pengendali emiten. Ada juga 12 direksi dan dua komisaris emiten atau perusahaan publik.
Tiga emiten serta tiga perusahaan efek turut dijatuhi denda. Empat akuntan publik dan dua pihak lainnya juga tidak luput dari sanksi.
Selama April 2026, OJK membekukan dua izin administratif. Satu perintah tertulis juga dikeluarkan pada periode yang sama.
Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi pasar modal. Pelindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama lembaga ini.
- Lebih dari 86% BPR dan BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum hingga Juni 2026, OJ...
- Tembus Rp30,71 Triliun, OJK Nilai Prospek Bisnis Paylater Perbankan Makin Cerah
- Saham BAJA Kembali Diperdagangkan Hari Ini, BEI Cabut Suspensi
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya
- IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, Cek Rekomendasi BRI Danareksa Sekuritas: Beli TI...
- Saham BAJA Kembali Diperdagangkan Hari Ini, BEI Cabut Suspensi
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya
- IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, Cek Rekomendasi BRI Danareksa Sekuritas: Beli TI...
- Lebih dari 86% BPR dan BPRS Sudah Penuhi Modal Inti Minimum hingga Juni 2026, OJ...
- Tembus Rp30,71 Triliun, OJK Nilai Prospek Bisnis Paylater Perbankan Makin Cerah
- Harga Minyak Dunia Anjlok, Kesepakatan Selat Hormuz Bakal Tercapai?
- Harga Emas Dunia Menguat Saat Harga Minyak Anjlok, Investor Pantau Data Tenaga K...
- Laba Perusahaan Mengkilap, Mayoritas Bursa Saham Eropa Kompak Berakhir di Zona H...
- Wall Street Cetak Rekor, S&P 500 Futures Bergerak Tipis Jelang Data Tenaga Kerja...
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya