OJK Jatuhkan Denda Puluhan Miliar ke Pelanggar Pasar Modal Sepanjang 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan main di pasar modal. Regulator keuangan ini menjatuhkan sanksi denda puluhan miliar rupiah...

OJK Jatuhkan Denda Puluhan Miliar ke Pelanggar Pasar Modal Sepanjang 2025
Bacakan Artikel

โ€œSelama tahun 2025 (ytd), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp28.942.800.000,00 kepada 69 Pihak,โ€ jelasnya.

Sanksi berat berupa pencabutan izin juga dijatuhkan kepada para pelanggar. OJK memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada 2 pihak.

Selain itu, sanksi pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek diberikan kepada 4 perusahaan efek. Ada pula peringatan tertulis kepada 30 pihak serta 5 perintah tertulis.

Pelanggaran administrasi berupa keterlambatan pelaporan juga tidak luput dari denda besar. Nilainya bahkan mencapai puluhan miliar rupiah.

โ€œSelama tahun 2025 (ytd), OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp39.178.415.475,00 kepada 535 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 184 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,โ€ tambah Inarno.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: