OJK Tetapkan Saham Adiwarna Anugerah Abadi Sebagai Efek Syariah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, pihaknya telah menetapkan saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) sebagai Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini sei...

OJK Tetapkan Saham Adiwarna Anugerah Abadi Sebagai Efek Syariah
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, pihaknya telah menetapkan saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) sebagai Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ini seiring Keputusan Nomor: KEP-54/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: