46 Emiten Terlambat Serahkan Laporan Keuangan, BEI Kenakan Sanksi dan Denda Segini!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan hingga saat ini, masih ada sederet perusahaan tercatat yang belum menyerahkan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada...

46 Emiten Terlambat Serahkan Laporan Keuangan, BEI Kenakan Sanksi dan Denda Segini!
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan hingga saat ini, masih ada sederet perusahaan tercatat yang belum menyerahkan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024. BEI menegaskan, setiap emiten wajib menyerahkan laporan keuangan interim sesuai ketentuan yang berlaku.

Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, menjelaskan, laporan yang tidak diaudit atau tidak ditelaah terbatas oleh akuntan publik harus diserahkan paling lambat pada 30 Desember 2024.  “Sementara itu, laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik wajib disampaikan paling lambat pada 2 Januari 2025,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi, Jumat (17/1/2025).

Berdasarkan data, jumlah total perusahaan tercatat di BEI mencapai 1.053. Dari jumlah tersebut, 885 emiten diwajibkan menyerahkan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024. Tujuh perusahaan memiliki tahun buku yang berbeda. Adapun 161 perusahaan lainnya tidak diwajibkan menyerahkan laporan keuangan untuk periode tersebut.

Hingga kini, sebanyak 838 perusahaan tercatat telah menyerahkan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024. Satu perusahaan lainnya dengan tahun buku Januari, menyerahkan laporan untuk periode yang berakhir pada 31 Oktober 2024.

Namun, pada 30 Desember 2024, terdapat 46 emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan yang tidak ditelaah terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik. Atas kelalaian ini, BEI akan mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000. Sementara itu, satu perusahaan lainnya yang belum menyerahkan laporan yang sudah diaudit oleh akuntan publik hingga 2 Januari 2025, akan dikenakan peringatan tertulis I.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2