Aturan Free Float 15% Berlaku Bertahap, Emiten Baru Langsung Wajib
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) bakal menaikkan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15%. Angka ini meningkat dua kali l...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) bakal menaikkan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15%. Angka ini meningkat dua kali lipat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK RI, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan langsung komitmen tersebut. Friderica, yang juga merupakan Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua Dewan Komisioner OJK RI dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI, berbicara di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (1/2/2026).
Penerapan kebijakan baru ini memiliki perbedaan perlakuan bagi perusahaan. Calon emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) wajib langsung memenuhi porsi 15%.
Sementara itu, emiten yang sudah tercatat atau existing tidak perlu terburu-buru. OJK memberikan masa transisi melalui beberapa tahapan bagi mereka.
Langkah strategis ini bertujuan menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan ketentuan global. OJK menilai peningkatan likuiditas saham sangat penting bagi kredibilitas pasar.
- PEFINDO Turunkan Peringkat ADHI ke idBB, Pemicunya Kupon Obligasi
- BEI Buka Opsi Revisi Target IPO 2026, Ini Respons OJK
- MBMA Siapkan Rp651,68 Miliar untuk Lunasi Sukuk Jatuh Tempo Agustus 2026
- BEI Lanjutkan Suspensi WIKA Hingga Waktu yang Belum Ditentukan, Ini Penyebabnya
- Argo Pantes Raih Kontrak Sewa Gudang Rp48,14 Miliar dari United Chemicals
- PEFINDO Turunkan Peringkat ADHI ke idBB, Pemicunya Kupon Obligasi
- BEI Buka Opsi Revisi Target IPO 2026, Ini Respons OJK
- BEI Lanjutkan Suspensi WIKA Hingga Waktu yang Belum Ditentukan, Ini Penyebabnya
- MBMA Siapkan Rp651,68 Miliar untuk Lunasi Sukuk Jatuh Tempo Agustus 2026
- Argo Pantes Raih Kontrak Sewa Gudang Rp48,14 Miliar dari United Chemicals
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...
- OJK: Pasar Modal Indonesia Mulai Masuk Fase Pemulihan di Awal Triwulan III 2026
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...
- Kabar Duka, Komisaris Independen BRMS Kanaka Puradiredja Meninggal Dunia
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah