BEI Cabut Status Pemantauan Khusus RDTX dan PDES Mulai 6 Agustus 2026
Otoritas BEI menjelaskan, "Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi."
Dengan pencabutan tersebut, saham RDTX dan PDES tidak lagi berstatus sebagai Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus mulai perdagangan 6 Agustus 2026.
BEI juga mengingatkan investor dapat melihat pengumuman lengkap mengenai daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia.
- 1
- 2
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- Direktur SOLA Borong 676.500 Saham, Porsi Saham Mochamad Bhadiawi Naik
- BTPN Syariah Likuidasi Anak Usaha Ventura Usai Izin Usaha Dicabut OJK
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus untuk TGUK dan SMRU
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- Direktur SOLA Borong 676.500 Saham, Porsi Saham Mochamad Bhadiawi Naik
- BTPN Syariah Likuidasi Anak Usaha Ventura Usai Izin Usaha Dicabut OJK
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus untuk TGUK dan SMRU
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya
- Harga Minyak Dunia Anjlok, Kesepakatan Selat Hormuz Bakal Tercapai?
- Tembus Rp30,71 Triliun, OJK Nilai Prospek Bisnis Paylater Perbankan Makin Cerah
- Harga Emas Dunia Menguat Saat Harga Minyak Anjlok, Investor Pantau Data Tenaga K...
- Wall Street Cetak Rekor, S&P 500 Futures Bergerak Tipis Jelang Data Tenaga Kerja...