Diduga Tawarkan Investasi Bodong, Satgas PASTI Tutup Akses Platform Snapboost

STOCKWATCH.ID (JAKARTA),  – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost. Platform tersebut mengklai...

Diduga Tawarkan Investasi Bodong, Satgas PASTI Tutup Akses Platform Snapboost
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA),  – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost. Platform tersebut mengklaim sebagai layanan monetisasi media sosial dengan sistem Click to Earn (C2E).

Dalam skema itu, peserta dijanjikan memperoleh penghasilan dengan mengerjakan tugas sederhana, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai platform media sosial.

Satgas PASTI mengungkapkan, aktivitas tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit terlebih dahulu untuk mengerjakan berbagai tugas, termasuk memberikan like pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.

Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Berdasarkan hasil koordinasi, Satgas PASTI menemukan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Aplikasi atau situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: