Ngeri! Kerugian Penipuan Tembus Rp8,2 Triliun, OJK Sikat Ribuan Pinjol dan Investasi Bodong

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka fantastis terkait kerugian akibat penipuan di sektor keuangan. Total kerugian dana yang dilaporkan masyarakat menembus angka tril...

Ngeri! Kerugian Penipuan Tembus Rp8,2 Triliun, OJK Sikat Ribuan Pinjol dan Investasi Bodong
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka fantastis terkait kerugian akibat penipuan di sektor keuangan. Total kerugian dana yang dilaporkan masyarakat menembus angka triliunan rupiah. OJK pun bergerak cepat dengan memblokir ribuan entitas ilegal, mulai dari pinjaman online (pinjol) hingga investasi bodong.

Data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan fakta mengejutkan. Sejak peluncuran pada November 2024 hingga 30 November 2025, IASC menerima 373.129 laporan.

Laporan ini terdiri dari 202.426 laporan yang disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan. Laporan ini kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sebanyak 170.703 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke dalam sistem.

Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 619.394 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117.301 rekening sudah diblokir.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan data kerugian tersebut.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: