Perry Warjiyo Mundur, Analis Sebut Independensi Bank Indonesia Hadapi Ujian Besar Pasca P2SK

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai menjadi ujian penting bagi independensi bank sentral setelah perubahan ketentuan dalam Undang...

Perry Warjiyo Mundur, Analis Sebut Independensi Bank Indonesia Hadapi Ujian Besar Pasca P2SK
Bacakan Artikel

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, setelah Keputusan Presiden diterbitkan mengenai pemberhentian secara hormat, jabatan Gubernur BI akan dijalankan sementara oleh Deputi Gubernur Senior.

"Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo.

Destry Resmi Menjadi Pejabat Gubernur Sementara BI

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti menyampaikan Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

Destry menjelaskan, Dewan Gubernur BI melalui RDG pada 26 Juli 2026 menetapkannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

"Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar Rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Destry.

Ia menambahkan BI akan tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas masing-masing.

Pilih Halaman: