Simak! OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Ini sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi  OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Selasa 16  September 2025 mengatakan, aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

Melalui penerbitan POJK ini, jelas  Ismail, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia,” katanya.

Menurut Ismail, POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Adapun penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes –Accounting and Auditing.

Ismail mengemukakan, melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK.

Laporan dipublikasikan meliputi: pertama, laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan; kedua, laporan eksposur risiko dan permodalan; ketiga, laporan informasi atau fakta material; keempat, laporan suku bunga dasar kredit, dan kelima, laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan.

Dia menambahkan, POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. “Bagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda,” ujarnya.

 

Ketentuan ini, demikian Ismail, berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026.

Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Ancol (PJAA) Tebar Dividen Rp41,6 Miliar, Setara Rp26,05 per Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA)...

Dapat Restu RUPS, Royaltama Mulia (RMKO) Gelar Right Issue Rp159,99 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) akan...

Mulai Hari Ini, NFC Indonesia (NFCX) Jual Kembali 4.255.200 Lembar Saham Tresuri

STOCKWATCH,ID (JAKARTA) - PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) mulai...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru