Waduh! BEI Jatuhkan Sanksi ke Ratusan Emiten. Ternyata Gara-Gara Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada 167 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2025. Pengumuman...

Waduh! BEI Jatuhkan Sanksi ke Ratusan Emiten. Ternyata Gara-Gara Ini
Bacakan Artikel

Sebanyak 787 emiten sudah menunaikan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2025. Dari jumlah itu, 752 perusahaan menyampaikan laporan tepat waktu. Selain itu, ada 28 perusahaan perasuransian beserta induknya yang juga sudah melaporkan. Satu perusahaan dengan tahun buku Januari menyerahkan laporan tahunan per 30 April 2025. Sementara itu, enam perusahaan lain dengan tahun buku berbeda, yaitu Maret dan Juni, telah melaporkan sesuai periode masing-masing.

Total perusahaan tercatat di BEI saat ini berjumlah 1.007. Dari angka tersebut, 947 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim. Ada 7 perusahaan yang menggunakan tahun buku berbeda. Sementara itu, 53 efek dan perusahaan tercatat lain tidak memiliki kewajiban pelaporan, terdiri dari 45 ETF, 3 DIRE, dan 5 waran terstruktur.

BEI terus memantau kepatuhan emiten dalam menyampaikan laporan keuangan. Ketepatan waktu pelaporan menjadi indikator penting dalam menjaga keterbukaan informasi di pasar modal.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2