STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) mendapatkan fasilitas pinjaman jangka panjang Bank Mandiri (BMRI) untuk refinancing senior notes dan kebutuhan umum emiten kawasan industri tersebut.
Pinjaman yang ditandatangani oleh para pihak pada tanggal 13 Mei 2026 itu memiliki tenor 15 tahun dengan bunga mengambang sebesar 7% per tahun.
Dana hasil fasilitas tersebut akan digunakan terutama untuk refinancing Senior Notes Perseroan sebesar US$185.856.000 yang akan jatuh tempo pada Desember 2027, serta tambahan fasilitas term loan sebesar Rp70 miliar untuk mendukung kebutuhan umum korporasi Perseroan.
Budianto Liman, Wakil Direktur Utama KIJA dalam keterangan, Kamis 14 Mei 2026 mengatakan, transaksi ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan kewajiban (liability management) Perseroan secara proaktif. Selain itu, transaksi tersebut n semakin memperkuat profil keuangan jangka panjang Perseroan melalui perpanjangan jatuh tempo utang serta peningkatan visibilitas likuiditas.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kepercayaan yang diberikan Bank Mandiri melalui fasilitas pembiayaan jangka panjang ini. Transaksi ini secara signifikan memperpanjang profil jatuh tempo utang Perseroan, memperkuat posisi likuiditas, serta semakin meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan,” ujarnya.
Dia menambahkan, fasilitas pembiayaan ini juga merupakan solusi pendanaan yang tepat dan prudent bagi Perseroan. “Dukungan kuat dari sektor perbankan domestik juga mencerminkan kepercayaan yang berkelanjutan terhadap strategi, kinerja operasional, dan fundamental jangka panjang Perseroan,” ungkapnya.
Menurut Budianto, penggunaan fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah Indonesia juga dilakukan untuk menyelaraskan struktur pembiayaan dengan mata uang pelaporan Perseroan, sehingga dapat mengurangi volatilitas laba akibat fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya Dolar Amerika Serikat (USD).
Sehubungan dengan fasilitas pembiayaan tersebut, Perseroan memberikan jaminan berupa sejumlah aset milik Perseroan dan entitas anak dengan total nilai jaminan yang memenuhi rasio coverage sebesar 120% dari nilai pinjaman.
Perseroan menyampaikan, pemberian jaminan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Manajemen KIJA menilai, transaksi ini akan memberikan manfaat utama antara lain berupa perpanjangan profil rata-rata jatuh tempo utang Perseroan melalui tenor baru selama 15 tahun; melakukan refinancing Senior Notes jauh sebelum jatuh tempo pada Desember 2027; memperkuat posisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan; serta mengurangi risiko volatilitas nilai tukar.
Ke depan, Perseroan tetap berfokus pada upaya menjaga struktur permodalan yang prudent, mempertahankan likuiditas yang kuat, serta mengoptimalkan profil pendanaan dalam jangka panjang. (konrad)
