BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus untuk TGUK dan SMRU

BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus untuk TGUK dan SMRU
Bacakan Artikel

Kriteria nomor 5 menunjukkan perusahaan memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir. Adapun kriteria nomor 1 terkait harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction yang berada di bawah Rp51, disertai kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi harian kurang dari 10 ribu saham selama tiga bulan terakhir.

BEI menjelaskan, perubahan tersebut efektif mulai 6 Agustus 2026. Dalam pengumumannya, Bursa menyatakan, "Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 06 Agustus 2026."

BEI juga mengingatkan pelaku pasar dapat melihat informasi lengkap mengenai daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus melalui pengumuman resmi Bursa.


Pilih Halaman:
  • 1
  • 2