Kamis, Agustus 7, 2025
27.7 C
Jakarta

Dua Anak Usaha United Tractors Lakukan Transaksi Afiliasi Rp207 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Direksi PT Tuah Turangga Agung (TTA), dan Direksi PT Patria Maritime Lines (PML),  keduanya merupakan  anak usaha  yang dimiliki langsung maupun tidak langsung PT United Tractors Tbk (UNTR), menandatangani perjanjian jual beli kapal floating crane barge pada tanggal 22 Januari 2025.

Menurut Sekretaris Perusahaan UNTR Sara. Loebis,  Kamis, (23/1/2025), berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak,  TTA menjual satu unit kapal floating crane barge miliknya kepada PML dengan nilai Rp207 miliar.

Sara mengatakan, pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan operasional PML. “Ketika transaksi dilakukan antar anak usaha, syarat dan ketentuan transaksi lebih fleksibel namun tetap memperhatikan prinsip kewajaran dan kelangsungan usaha (arm’s length principle),” tulis Sara dalam keterangannya.

Sehubungan dengan Transaksi ini, papar Sara, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi tersebut menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Sara menegaskan, transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

Selain itu, Transaksi ini juga bukanlah Transaksi Material sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.

Dengan demikian, papar Sara, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan penyampaian Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 ayat (1) b POJK 42/2020.  (konrad)

Artikel Terkait

Turun 0,15% ke 7.503,750, Ini Saham-Saham Pemberat IHSG

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

Bos BUAH Tambah 0,3% Saham Emiten Distributor Buah-Buahan dan Unggas Impor, Tujuannya Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Komisaris PT Segar Kumala Indonesia Tbk...

Divestasi Berlanjut, Pengendali Buang Lagi 0,51% Saham HILL di Harga Bawah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Penjualan saham Hillcon Tbk (HILL) oleh pemegang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru