ISEAI: Prabowo Akhiri Era ‘Bakar Uang’ Ojol, Negara Perkuat Kendali Lewat Danantara
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lanskap ekonomi digital Indonesia tengah mengalami pergeseran besar. Pendekatan pasar bebas mulai ditinggalkan dan bergeser ke arah intervensi negara yang lebih proteksionis...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lanskap ekonomi digital Indonesia tengah mengalami pergeseran besar. Pendekatan pasar bebas mulai ditinggalkan dan bergeser ke arah intervensi negara yang lebih proteksionis dan populis.
Laporan ISEAI Working Paper–33 menyoroti kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto terhadap industri transportasi daring. Pemerintah menetapkan batas maksimal potongan komisi aplikator sebesar 8%. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kebijakan tersebut mengubah struktur operasional industri secara fundamental. Skema pembagian pendapatan yang sebelumnya berkisar 80:20 kini menjadi minimal 92:8 untuk pengemudi dan aplikator. Perubahan ini memaksa perusahaan ride-hailing meninggalkan strategi growth at all costs atau praktik ‘bakar uang’ yang telah berlangsung selama satu dekade.
“Perusahaan yang tidak bersedia tunduk pada regulasi 8% ini dipersilakan untuk tidak berusaha di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Monumen Nasional, sebagaimana dikutip laporan ISEAI, Minggu (3/5/2026).
Presiden menilai model kemitraan selama ini bersifat asimetris. Ia menggambarkan ketimpangan tersebut dengan pernyataan, “Lu yang keringat, dia yang dapet duit.”
[caption id="attachment_65454" align="alignnone" width="853"]
Sumber ISEAI[/caption]
Selain pengaturan tarif, Perpres 27/2026 juga mewajibkan aplikator menyediakan jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, serta asuransi bagi seluruh pengemudi. Tim analis ISEAI menilai kebijakan ini akan menekan kinerja keuangan perusahaan. Berdasarkan data kuartal I 2026, margin 8% dinilai belum cukup untuk menutup biaya operasional teknologi dan tambahan beban sosial.
Simulasi ISEAI menunjukkan segmen mobilitas Gojek berpotensi mencatat kerugian sebesar Rp77,96 miliar per kuartal. Angka tersebut belum memasukkan tambahan beban BPJS. Jika perusahaan menanggung iuran Rp25.000 per orang untuk 3 juta pengemudi, beban kuartalan diperkirakan mencapai Rp225 miliar. Dengan demikian, total potensi kerugian operasional dapat menyentuh Rp302,96 miliar per kuartal.
- Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juli 2026, Dana Korba...
- OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Atur Pelaporan Transaksi Pinjaman Daring...
- Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR BTN dan Danantara Sasar Kelompok Disabilitas K...
- Jumlah Pemegang Saham BUKA Turun 1.033 Akun pada Juli 2026, Free Float Ikut Meny...
- Komisaris AKPI Henry Liem Kurangi Kepemilikan Usai Jual 652 Ribu Saham
- MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidik...
- MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan
- TransNusa Buka Rute Baru Lampung ke Kuala Lumpur dan Jakarta Mulai Agustus 2026
- Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal hingga Juli 2026, Dana Korba...
- OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026, Atur Pelaporan Transaksi Pinjaman Daring...
- Harga Minyak Dunia Anjlok, Kesepakatan Selat Hormuz Bakal Tercapai?
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya
- Harga Emas Dunia Menguat Saat Harga Minyak Anjlok, Investor Pantau Data Tenaga K...
- Wall Street Cetak Rekor, S&P 500 Futures Bergerak Tipis Jelang Data Tenaga Kerja...
- Laba Perusahaan Mengkilap, Mayoritas Bursa Saham Eropa Kompak Berakhir di Zona H...