Kecewa Putusan Mahkamah Agung, Trump Balas Dendam Rilis Tarif Global Baru 10%

STOCKWATCH.ID (WASHINTON DC) - - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana penandatanganan perintah eksekutif pada hari Jumat (20/2//2026) waktu setempat atau Sabtu (21/2/2026) WI...

Kecewa Putusan Mahkamah Agung, Trump Balas Dendam Rilis Tarif Global Baru 10%
Bacakan Artikel

"Saya memiliki hak untuk memberlakukan tarif," ucap Trump saat ditanya alasan enggan bekerja sama dengan lembaga legislatif.

Kemarahan Trump secara khusus menyasar Hakim Neil Gorsuch dan Hakim Amy Coney Barrett. Keduanya merupakan hakim pilihan Trump di masa lalu. Namun, mereka berdua justru ikut membatalkan kebijakan tarif lewat hasil pemungutan suara 6 berbanding 3.

"Saya pikir keputusan mereka mengerikan. Ini memalukan bagi keluarga mereka," ujar Trump.

Aturan Pasal 122 sebenarnya memiliki keterbatasan penerapan. Undang-undang ini hanya mengizinkan pemberlakuan tarif selama 150 hari. Perpanjangan masa berlaku selalu membutuhkan izin dan persetujuan Kongres AS.

"Kita berhak melakukan hampir semua hal yang kita inginkan," jawab Trump terkait batasan waktu tersebut.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: