Kecewa Putusan Mahkamah Agung, Trump Balas Dendam Rilis Tarif Global Baru 10%

STOCKWATCH.ID (WASHINTON DC) - - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana penandatanganan perintah eksekutif pada hari Jumat (20/2//2026) waktu setempat atau Sabtu (21/2/2026) WI...

Kecewa Putusan Mahkamah Agung, Trump Balas Dendam Rilis Tarif Global Baru 10%
Bacakan Artikel

Trump juga memastikan berbagai tarif lainnya akan tetap berlaku penuh. Pungutan ini berjalan menggunakan aturan hukum Pasal 232 dan Pasal 301. Pemerintah AS juga sedang menyelidiki dugaan praktik perdagangan tidak adil untuk merilis tambahan tarif baru lainnya.

Mayoritas pendapatan tarif AS tahun lalu berasal dari pungutan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Mahkamah Agung baru saja menyatakan presiden tidak punya hak menggunakan aturan ini untuk memungut tarif. Trump pun langsung menyiapkan langkah alternatif pengganti.

"Kita akan meraup lebih banyak uang, dan kita akan menjadi jauh lebih kuat karenanya," cetus Trump.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent ikut buka suara secara terpisah di acara Economic Club of Dallas. Ia memastikan pemerintah akan memanfaatkan instrumen undang-undang tarif lain yang sudah ada. Langkah ini khusus dirancang untuk mengganti pendapatan tarif IEEPA hasil pembatalan pengadilan.

"Tidak seorang pun boleh berharap pendapatan tarif akan turun," pungkas Bessent.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: