Kecewa Putusan Mahkamah Agung, Trump Balas Dendam Rilis Tarif Global Baru 10%

STOCKWATCH.ID (WASHINTON DC) - - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana penandatanganan perintah eksekutif pada hari Jumat (20/2//2026) waktu setempat atau Sabtu (21/2/2026) WI...

Kecewa Putusan Mahkamah Agung, Trump Balas Dendam Rilis Tarif Global Baru 10%
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (WASHINTON DC) - - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana penandatanganan perintah eksekutif pada hari Jumat (20/2//2026) waktu setempat atau Sabtu (21/2/2026) WIB. Ia akan memberlakukan "tarif global" baru sebesar 10%. Langkah ini diambil beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif impor andalannya.

Mengutip CNBC, tarif baru ini menggunakan wewenang Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Pungutan ini akan menambah daftar tarif lama di luar putusan pembatalan pengadilan. Trump mengaku sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Saya malu pada beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan hal benar bagi negara kita," tegas Trump.

Mahkamah Agung sebelumnya mencabut landasan hukum kebijakan tarif era Trump. Sang Presiden bersikeras kebijakan ini sangat vital bagi perputaran ekonomi AS. Pungutan bea masuk diyakini mampu membangun kembali basis manufaktur Amerika.

Trump bertekad mencari jalan lain demi memuluskan agendanya. Ia ingin terus memungut tarif tanpa harus meminta persetujuan Kongres. Ia merasa punya wewenang penuh atas kebijakan ini.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: