BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus untuk TGUK dan SMRU
Kriteria nomor 5 menunjukkan perusahaan memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir. Adapun kriteria nomor 1 terkait harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction yang berada di bawah Rp51, disertai kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi harian kurang dari 10 ribu saham selama tiga bulan terakhir.
BEI menjelaskan, perubahan tersebut efektif mulai 6 Agustus 2026. Dalam pengumumannya, Bursa menyatakan, "Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 06 Agustus 2026."
BEI juga mengingatkan pelaku pasar dapat melihat informasi lengkap mengenai daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus melalui pengumuman resmi Bursa.
- 1
- 2
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- Direktur SOLA Borong 676.500 Saham, Porsi Saham Mochamad Bhadiawi Naik
- BTPN Syariah Likuidasi Anak Usaha Ventura Usai Izin Usaha Dicabut OJK
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus untuk TGUK dan SMRU
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- Direktur SOLA Borong 676.500 Saham, Porsi Saham Mochamad Bhadiawi Naik
- BTPN Syariah Likuidasi Anak Usaha Ventura Usai Izin Usaha Dicabut OJK
- BEI Tambah Kriteria Pemantauan Khusus untuk TGUK dan SMRU
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya
- Harga Minyak Dunia Anjlok, Kesepakatan Selat Hormuz Bakal Tercapai?
- Harga Emas Dunia Menguat Saat Harga Minyak Anjlok, Investor Pantau Data Tenaga K...
- Tembus Rp30,71 Triliun, OJK Nilai Prospek Bisnis Paylater Perbankan Makin Cerah
- Wall Street Cetak Rekor, S&P 500 Futures Bergerak Tipis Jelang Data Tenaga Kerja...