OJK Tegaskan Laporan Keuangan 2025 Bukan Defisit Anggaran, Ini Penjelasannya

OJK Tegaskan Laporan Keuangan 2025 Bukan Defisit Anggaran, Ini Penjelasannya
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hernawan Bekti Sasongko
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan laporan keuangan tahun 2025 tidak menunjukkan defisit anggaran. Angka defisit yang tercantum dalam laporan tersebut merupakan dampak penerapan standar akuntansi berbasis akrual serta masa transisi implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hernawan Bekti Sasongko, saat menjawab pertanyaan mengenai laporan keuangan OJK tahun 2025 dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut Hernawan, laporan keuangan OJK disusun menggunakan basis akrual sesuai standar akuntansi yang berlaku umum. Karena itu, angka yang disajikan tidak serta-merta mencerminkan kondisi defisit anggaran maupun kekurangan kas.

"Yang disajikan dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai dengan basis akrual dan standar akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian, tidak serta merta mencerminkan defisit anggaran atau kekurangan kas," kata Hernawan.

Ia menjelaskan, penyajian dalam laporan keuangan tersebut merupakan konsekuensi perubahan mekanisme pengelolaan penerimaan pungutan OJK setelah berlakunya UU P2SK.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: