OJK Tegaskan Laporan Keuangan 2025 Bukan Defisit Anggaran, Ini Penjelasannya
Pada 2025, OJK memasuki masa transisi penerapan aturan baru. Sebelumnya, penerimaan pungutan digunakan sebagai sumber anggaran pada tahun berikutnya. Kini, penerimaan tersebut digunakan pada tahun yang sama.
Karena perubahan itu, sumber pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2025 berasal dari dua sumber, yaitu penerimaan tahun 2024 dan penerimaan tahun 2025. Pendanaan tersebut digunakan untuk pelaksanaan RKA 2025 yang telah disetujui Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,557 triliun.
Hernawan mengatakan OJK juga melakukan efisiensi sehingga tetap mencatat surplus anggaran sesuai ketentuan UU P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau carry over sebagai sumber pendanaan OJK pada 2026.
"OJK dapat melakukan efisiensi sehingga OJK tetap menunjukkan surplus anggaran sesuai ketentuan Undang-Undang P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau di carry over sebagai sumber pendanaan OJK di tahun 2026," ujar Hernawan.
Ia menambahkan, dalam laporan penghasilan komprehensif tahun 2025, yang diakui sebagai pendapatan hanya penerimaan tahun 2025. Sementara itu, penerimaan tahun 2024 tidak kembali diakui sebagai pendapatan karena telah dicatat dalam laporan keuangan tahun 2024 sesuai standar akuntansi.
- Direktur TOTL Jual 750 Ribu Saham di Harga Rp1.160, Porsi Kepemilikan Susut
- Panorama (PANR) Bukukan Pendapatan Rp2 Triliun di Semester I 2026, Naik 16%
- Saham ALKA Masuk Daftar HSC BEI, 98,21% Dikuasai Sejumlah Pemegang Saham
- SSIA Balik Untung Rp262,6 Miliar di Semester I 2026, Pendapatan Melesat 58,4%
- IHSG Hari Ini Naik 0,37% pada Pembukaan Perdagangan, Investor Borong Saham Tamba...
- Panorama (PANR) Bukukan Pendapatan Rp2 Triliun di Semester I 2026, Naik 16%
- SSIA Balik Untung Rp262,6 Miliar di Semester I 2026, Pendapatan Melesat 58,4%
- Krom Bank (BBSI) Salurkan Fasilitas Kredit ke Pandai Gadai, Perluas Akses Pembia...
- Direktur TOTL Jual 750 Ribu Saham di Harga Rp1.160, Porsi Kepemilikan Susut
- Saham ALKA Masuk Daftar HSC BEI, 98,21% Dikuasai Sejumlah Pemegang Saham
- Harga Minyak Dunia Anjlok, Kesepakatan Selat Hormuz Bakal Tercapai?
- Harga Emas Dunia Menguat Saat Harga Minyak Anjlok, Investor Pantau Data Tenaga K...
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya
- Laba Perusahaan Mengkilap, Mayoritas Bursa Saham Eropa Kompak Berakhir di Zona H...
- Wall Street Cetak Rekor, S&P 500 Futures Bergerak Tipis Jelang Data Tenaga Kerja...