OJK Tegaskan Laporan Keuangan 2025 Bukan Defisit Anggaran, Ini Penjelasannya
Bacakan Artikel
Konsekuensi penyajian tersebut membuat laporan penghasilan komprehensif tahun 2025 seolah-olah mencatat defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1,8 triliun.
Hernawan menegaskan angka tersebut hanya merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi UU P2SK.
"Yang tersaji dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi Undang-Undang P2SK dan tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan keuangan OJK."
- Direktur TOTL Jual 750 Ribu Saham di Harga Rp1.160, Porsi Kepemilikan Susut
- Panorama (PANR) Bukukan Pendapatan Rp2 Triliun di Semester I 2026, Naik 16%
- Saham ALKA Masuk Daftar HSC BEI, 98,21% Dikuasai Sejumlah Pemegang Saham
- SSIA Balik Untung Rp262,6 Miliar di Semester I 2026, Pendapatan Melesat 58,4%
- IHSG Hari Ini Naik 0,37% pada Pembukaan Perdagangan, Investor Borong Saham Tamba...
- Panorama (PANR) Bukukan Pendapatan Rp2 Triliun di Semester I 2026, Naik 16%
- SSIA Balik Untung Rp262,6 Miliar di Semester I 2026, Pendapatan Melesat 58,4%
- Krom Bank (BBSI) Salurkan Fasilitas Kredit ke Pandai Gadai, Perluas Akses Pembia...
- Direktur TOTL Jual 750 Ribu Saham di Harga Rp1.160, Porsi Kepemilikan Susut
- Saham ALKA Masuk Daftar HSC BEI, 98,21% Dikuasai Sejumlah Pemegang Saham
- Harga Minyak Dunia Anjlok, Kesepakatan Selat Hormuz Bakal Tercapai?
- Harga Emas Dunia Menguat Saat Harga Minyak Anjlok, Investor Pantau Data Tenaga K...
- BEI Suspensi Saham MDIA Mulai 5 Agustus 2026, Ini Alasannya
- Laba Perusahaan Mengkilap, Mayoritas Bursa Saham Eropa Kompak Berakhir di Zona H...
- Wall Street Cetak Rekor, S&P 500 Futures Bergerak Tipis Jelang Data Tenaga Kerja...