OJK Tegaskan Laporan Keuangan 2025 Bukan Defisit Anggaran, Ini Penjelasannya

OJK Tegaskan Laporan Keuangan 2025 Bukan Defisit Anggaran, Ini Penjelasannya
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hernawan Bekti Sasongko
Bacakan Artikel

Konsekuensi penyajian tersebut membuat laporan penghasilan komprehensif tahun 2025 seolah-olah mencatat defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1,8 triliun.

Hernawan menegaskan angka tersebut hanya merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi UU P2SK.

"Yang tersaji dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi Undang-Undang P2SK dan tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan keuangan OJK."


Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: