Setor Cukai ke Negara Rp65 Triliun, Pasuruan Optimalkan DBHCHT untuk Pacu Pembangunan Daerah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur telah menyetor pemasukan cukai kepada negara hingga Rp65 triliun. Ini menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai penyetor cukai terbesar...

Setor Cukai ke Negara Rp65 Triliun, Pasuruan Optimalkan DBHCHT untuk Pacu Pembangunan Daerah
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur telah menyetor pemasukan cukai kepada negara hingga Rp65 triliun. Ini menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai penyetor cukai terbesar di Tanah Air.

Seiring tingginya kontribusi cukai tersebut, tak heran bila Kabupaten Pasuruan memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besar pula mencapai Rp335,19 miliar. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 tahun 2022 tentang Alokasi DBHCHT kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.

Adapun Berita Acara rekonsiliasi perhitungan DBHCHT sampai dengan tahun anggaran 2022 sebesar Rp45.142.575.648.

Menurut Bupati Pasuruan, ย HM Irsyad Yusuf bahwa jumlah total anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 sebesar Rp380.336.877.648 untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kegiatan prioritas daerah.

โ€œPemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2023 ini. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan di segala lini salah satu kabupaten di provinsi Jawa Timur tersebut,โ€ ujar Irsyad kepada media, di Jakarta, Selasa(29/8/2023).

Untuk diketahui, cukai merupakan pungutan negara, yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang. Cukai menjadi salah satu instrumen penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: