Setor Cukai ke Negara Rp65 Triliun, Pasuruan Optimalkan DBHCHT untuk Pacu Pembangunan Daerah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur telah menyetor pemasukan cukai kepada negara hingga Rp65 triliun. Ini menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai penyetor cukai terbesar...

Setor Cukai ke Negara Rp65 Triliun, Pasuruan Optimalkan DBHCHT untuk Pacu Pembangunan Daerah
Bacakan Artikel

Adapun DBHCHT merupakan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau. Sebesar tiga persen dari penerimaan cukai dibagikan kepada daerah provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau. Semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai, maka semakin besar pula penerimaan DBHCHT oleh daerah penghasil, sehingga pembangunan daerah pun turut terdukung oleh dana ini.

Irsyad ย lantas merinci penggunaan DBHCHT Kabupaten Pasuruan untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kegiatan prioritas daerah sebagai berikut.

1.Bidang Kesehatan Bidang ini mendapatkan alokasi sebesar Rp240.332.768.357, (63,19%) yang dilaksanakan oleh tiga OPD yaitu:

1.Dinas Kesehatan (42,04%) 2.RSUD Bangil (15,15%) 3.RSUD Grati (6,00%)

Anggaran di bidang Kesehatan digunakan untuk kegiatan pembayaran JKM, penanganan stunting, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan, pembangunan/ rehabilitasi gedung kesehatan, dan lain-lain.

2.Bidang Kesejahteraan Masyarakat Bidang ini mendapatkan alokasi sebesar Rp90.259.767.528 (23,73%) yang dilaksanakan oleh lima OPD yaitu:

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: