SRIL Resmi Pailit, BEI Siap Hapus Sahamnya dari Bursa! Bagaimana Nasib Investor?
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) makin dekat dengan penghapusan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah perusahaan resmi dinyatakan pailit. BEI saat ini tengah menunggu d...
Dalam upaya melindungi investor, OJK telah mengatur prosedur perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dalam POJK 45 Tahun 2024.
Pasal 18 dalam aturan tersebut mewajibkan perusahaan yang ingin berubah status mendapatkan persetujuan RUPS. Selain itu, perusahaan harus melakukan pembelian kembali seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau sesuai ketetapan OJK.
Prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS ditetapkan oleh OJK. Adapun pembelian kembali saham harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah keterbukaan informasi. Jika diperlukan, OJK dapat memberikan perpanjangan sekali dengan durasi maksimal 6 bulan.
- 1
- 2
- Kredit BBNI Tumbuh Agresif 24,4%, Ini Catatan Kiwoom Sekuritas untuk Semester II...
- BPS Catat Ekonomi RI Tumbuh 5,29% di Triwulan II-2026, Ekonom Soroti Tantangan E...
- Ditopang Pendapatan Bunga dan FBI, Laba BNI (BBNI) Capai Rp10,76 Triliun pada Pa...
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- Dirut Humpuss Intermoda Setiawan T. Widjojo Mundur, Ini Alasannya
- DIVA Jual 200 Ribu Saham Treasury, Sisa 28,38 Juta Saham
- Direktur SOLA Borong 676.500 Saham, Porsi Saham Mochamad Bhadiawi Naik
- Kredit BBNI Tumbuh Agresif 24,4%, Ini Catatan Kiwoom Sekuritas untuk Semester II...
- BPS Catat Ekonomi RI Tumbuh 5,29% di Triwulan II-2026, Ekonom Soroti Tantangan E...