SRIL Resmi Pailit, BEI Siap Hapus Sahamnya dari Bursa! Bagaimana Nasib Investor?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) makin dekat dengan penghapusan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah perusahaan resmi dinyatakan pailit. BEI saat ini tengah menunggu d...

SRIL Resmi Pailit, BEI Siap Hapus Sahamnya dari Bursa! Bagaimana Nasib Investor?
Bacakan Artikel

Dalam upaya melindungi investor, OJK telah mengatur prosedur perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dalam POJK 45 Tahun 2024.

Pasal 18 dalam aturan tersebut mewajibkan perusahaan yang ingin berubah status mendapatkan persetujuan RUPS. Selain itu, perusahaan harus melakukan pembelian kembali seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau sesuai ketetapan OJK.

Prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS ditetapkan oleh OJK. Adapun pembelian kembali saham harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah keterbukaan informasi. Jika diperlukan, OJK dapat memberikan perpanjangan sekali dengan durasi maksimal 6 bulan.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2