back to top

Suspensi Dicabut, Besok Saham CDIA Masuk Papan Pemantauan Khusus? Ini Kata BEI!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi atas saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA). Saham emiten anyar tersebut kembali diperdagangkan mulai sesi I pada Jumat, 25 Juli 2025.

“Berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham CDIA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 25 Juli 2025,” ujar Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterbukaan informasi, Kamis (24/7/2025).

BEI sebelumnya menghentikan sementara perdagangan saham CDIA selama dua hari sejak 23 Juli 2025. Penghentian ini dilakukan karena harga saham CDIA naik signifikan dalam waktu singkat.

“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham CDIA dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham CDIA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 23 Juli 2025 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut,” ujar Yulianto Aji Sadono.

Pada penutupan perdagangan Selasa, (22/7/2025) saham CDIA Naik 24,69% atau Rp300 menjadi Rp1.515 per saham. Volume transaksi tercatat sekitar 46,14 juta lembar. Nilai transaksi mencapai Rp69,9 miliar. Saham ini ditransaksikan sebanyak 12.852 kali.

Dengan dibukanya kembali perdagangan saham CDIA, muncul pertanyaan apakah saham tersebut akan langsung masuk ke sesi Full Call Auction (FCA) atau ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa bursa mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil tindakan lanjutan terhadap saham yang sudah disuspensi.

“Sesuai dengan fungsinya, maka dalam melakukan tindakan pengawasan termasuk namun tidak terbatas pada suspensi saham, BEI mempertimbangkan banyak aspek, termasuk namun tidak terbatas pada fluktuasi harga, order, volume, pola transaksi dan informasi material yang relevan,” jelas Nyoman di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, tindakan pengawasan ini bertujuan untuk memberikan sinyal kepada investor jika terdapat pergerakan harga atau pola transaksi yang tidak biasa. Investor diharapkan bisa meninjau ulang keputusan investasinya berdasarkan informasi yang lebih lengkap.

Lebih lanjut, Nyoman juga menyampaikan ketentuan jika perdagangan saham dibuka kembali setelah suspensi lebih dari satu hari.

“Selanjutnya apabila Bursa memutuskan untuk dilakukan pembukaan perdagangan saham atas suspensi lebih dari 1 hari karena aktivitas transaksi, maka Bursa akan menempatkan efek tersebut pada Papan Pemantauan Khusus selama 7 Hari Bursa sesuai Peraturan Bursa No I-X,” tegasnya.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Inilah 5 Saham Top Gainers dalam Pekan Ini, Ada JAYA, BNBR dan DIVA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama lima...

Ramayana Lestari (RALS) Siap Alihkan 203.513.800 Lembar Saham Hasil Buyback ke Pengendali

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk...

Logisticsplus (LOPI) Raih Kontrak Jasa Angkutan Semen Bag dari SMCB, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT  Logisticsplus International Tbk (LPOI) telah menandatangani perjanjian...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru