STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI) di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Tunai Periodic Call Auction mulai Sesi 4 Call Auction Perdagangan Efek hari Kamis, 19 Februari 2026.
“Pencabutan suspensi saham SQMI ini dengan mempertimbangkan telah terpenuhinya seluruh kewajiban Perseroan yang menjadi penyebab dilakukannya penghentian sementara Perdagangan Saham SQMI,”tulis Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat dalam keterangannya.
Pencabutan suspensi saham SQMI, menurut Teuku, sehubungan dengan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) nomor Peng-SPT-00004/BEI.PLP/06-2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan;
- Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00015/BEI.PLP/07-2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025
- Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00026/BEI.PLP/10-2025 tanggal 30 Oktober 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025;
Teuku meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen Perseroan. (konrad)
