STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS). Penyidikan dilakukan terhadap HS selaku pemegang saham pengendali perusahaan.
Dugaan tindak pidana dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK menyatakan telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK juga telah menerbitkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dilaksanakannya perintah tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyidikan yang saat ini dilakukan OJK.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian,” demikian disampaikan OJK dalam siaran persnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan tersangka. Hingga saat ini, penyidik telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar. Total estimasi nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp114,55 miliar.
OJK menegaskan penyitaan aset merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan. “Penyidik OJK tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut,” tulis OJK.
OJK juga telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

