STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Teuku Fahmi Ariandar, Kepada Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia mengumumkan, bursa telah membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Grand House Mulia Tbk (HOMI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi kedua perdagangan saham, Jumat 20 Februari 2026.
Menurut Teuku, suspensi saham HOMI dibuka, karena manajemen Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) untuk 2026 dan denda atas keterlambatan tersebut.
“Dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas Perusahaan Tercatat berikut ini pada hari Jumat, 20 Februari 2026,” kata Teuku dalam pengumumannya.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Sebelumnya, suspensi saham HOMI dilakukan Bursa dengan mengacu pada peraturan BEI Nomor1-A Ketentuan VIII.4.2 Nomor I-V Ketentuan VII.5.2 Nomor 1-H Ketentuan II.3. Biaya pencatatan saham wajib dibayar dimuka oleh emiten untuk masa 12 bulan, termasuk denda jika terlambat. (konrad)
