STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana perbankan PT BPR Panca Dana kepada Kejaksaan Negeri Depok. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan pada Senin (23/2/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebut penyidikan ini hasil pengawasan rutin dan pemeriksaan khusus. Penindakan tegas merupakan komitmen OJK menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Berdasarkan penyidikan, ditemukan dua modus utama dalam kasus ini. Tersangka AK, VAS, dan MM diduga mencairkan 96 bilyet deposito atas nama 35 nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Aksi pencatatan palsu ini dilakukan sejak Oktober 2018 hingga Mei 2024.
Total nilai deposito yang dicairkan secara ilegal mencapai Rp14,02 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito nasabah lain, hingga mengganti dana yang telah disalahgunakan sebelumnya.
Modus kedua melibatkan AK yang diduga memberikan kredit fiktif. Ia memerintahkan pemberian 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur fiktif sejak Mei 2020. Nilai baki debet per Agustus 2024 tercatat mencapai Rp32,43 miliar.
Pemberian kredit ini ditujukan untuk memanipulasi rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) bank. Sebagian uang pencairan juga masuk ke kantong pribadi tersangka dan pihak lainnya.
Penyidik OJK telah menyita aset barang bukti hasil tindak pidana. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di Sawangan, Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta dokumen pendukung lainnya.
Para tersangka terjerat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK memastikan proses hukum ini tidak mengganggu operasional BPR Panca Dana. Pihak bank bersikap kooperatif membantu penyidik selama proses berlangsung.
M. Ismail Riyadi menegaskan komitmen lembaga dalam memberantas tindak pidana keuangan. Hal ini dilakukan demi melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat.
“OJK akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan,” tulis Ismail Riyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
