STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menunda penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) iuran produksi mineral. Kebijakan ini mencakup sejumlah komoditas strategis seperti nikel, timah, emas, perak, tembaga, hingga kromium.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan keputusan final terkait tarif tersebut belum ditetapkan. Saat ini, pemerintah masih mendengarkan aspirasi dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Bahlil menjelaskan proses penyusunan kebijakan publik memerlukan tahapan sosialisasi dan uji publik yang matang. Langkah itu dilakukan untuk menciptakan formulasi yang adil bagi seluruh pihak.
Pemerintah berupaya memastikan kebijakan baru mampu memberikan manfaat optimal bagi negara. Namun, regulasi tersebut juga diharapkan tidak membebani pelaku usaha maupun mengganggu iklim investasi di sektor mineral.
“Feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, ditulis Selasa (12/5/2026).
Bahlil menegaskan materi yang beredar saat sosialisasi bukan merupakan keputusan akhir pemerintah. Seluruh masukan yang terkumpul akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum regulasi resmi diterbitkan.
“Sekali lagi saya katakan apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah mengadakan konsultasi publik secara daring pada Jumat (8/5/2026). Pertemuan tersebut membahas rencana penyesuaian tarif PNBP iuran produksi mineral.
Pengaturan PNBP di sektor minerba menjadi bagian penting dalam tata kelola sumber daya alam nasional. Pemerintah ingin pemanfaatan komoditas mineral memberikan nilai tambah optimal bagi negara tanpa mengabaikan keberlanjutan industri.
Saat ini, pemerintah masih membuka ruang diskusi terkait besaran tarif dan interval harga. Poin evaluasi lainnya mencakup masa transisi, dampak terhadap margin usaha, hingga kepastian regulasi bagi investor.
