spot_img

Upaya Lepas Jerat Suspensi, Begini Progres POSA Tagih Dana ke Pemegang Saham 

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) terus berupaya memulihkan kondisi perusahaan. Langkah ini dilakukan agar suspensi saham perseroan dapat segera dicabut.

Berdasarkan laporan perkembangan Juni 2026, POSA berencana menarik kembali dana perusahaan. Uang tersebut merupakan dana yang dipinjamkan kepada pemegang saham mayoritas.

Chief Financial Officer POSA, Eko Heru Prasetyo melaporkan perkembangan terbaru mengenai proses tersebut. Saat ini, pihak manajemen telah bergerak melakukan penagihan.

“Perseroan telah melakukan penagihan dana kepada pemegang saham mayoritas,” tulis Eko dikutip Jumat (26/6/2026).

Meski penagihan sudah berjalan, manajemen belum bisa memastikan kapan dana tersebut akan kembali sepenuhnya. Target waktu penyelesaian masih sulit diperkirakan. Hal ini terjadi karena adanya kendala di luar kendali perusahaan.

Kondisi tersebut juga membuat POSA belum bisa memaparkan angka pasti pencapaian mereka. Hingga saat ini, persentase progres penagihan belum dapat disampaikan kepada publik.

“Dikarenakan terdapat kendala diluar kendali Perseroan sehingga Kami tidak dapat menyampaikan persentase progress,” lanjut Eko.

Sebagai informasi, pemegang saham mayoritas yang dimaksud adalah PT Bintang Baja Hitam. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai pinjaman tersebut mencapai Rp31,25 miliar. Dana ini merupakan bagian dari hasil penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Saham POSA sendiri sudah disuspensi oleh BEI sejak 24 November 2020. Artinya, sudah hampir enam tahun saham ini tidak bisa diperjualbelikan. Otoritas bursa melihat ada masalah serius pada keberlangsungan bisnis perusahaan.

Masalah makin pelik setelah pemeriksaan OJK pada Maret 2026 lalu. OJK menemukan adanya penyimpangan dana IPO. Selain ke pemegang saham mayoritas, ada dana Rp116,7 miliar yang mengalir sebagai uang muka ke PT Ardha Nusa Utama.

Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp126,6 miliar. Dana tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Benny Tjokrosaputro. OJK menilai transaksi ini tidak memberikan manfaat ekonomi bagi aset perusahaan.

Kini, penagihan piutang tersebut menjadi syarat mati bagi POSA. Jika dana tidak kembali, peluang saham POSA untuk aktif lagi di bursa akan makin tipis. Manajemen menegaskan informasi ini tidak berdampak buruk bagi operasional harian perusahaan.

POSA bergerak di bidang properti, perhotelan, dan fasilitas penunjang lainnya. Perusahaan berkantor di Millennium Centennial Center, Jakarta Selatan. 

- Advertisement -

Artikel Terkait

Indofood CBP (ICBP) Tebar Dividen Rp265 per Saham, Lebih tinggi dari tahun Sebelumnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)...

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ambrol 1,72%, Hanya IDXFINANCE Naik 0,03%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Meski dibuka menguat di 6.010.339 Indeks Harga Saham...

Catat! PDPP Bagikan Dividen Rp2,25 per Saham, Cum Mulai 2 Juli 2026

STOCKWATCH.ID. (JAKARTA) – PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP) akan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru