STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah perusahaan yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi berkurang menjadi 14 emiten. Pengurangan terjadi setelah PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) keluar dari daftar tersebut pada 2 Juli 2026.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Saidu Solihin, mengatakan hingga 1 Juli 2026 terdapat 15 perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar HSC.
“Per 1 Juli 2026 ada 15 Perusahaan Tercatat dalam list HSC dan pada tanggal 2 Juli ada 1 Perusahaan Tercatat yang keluar dari daftar HSC (LUCY). Jadi sampai hari ini masih ada 14 perusahaan tercatat pada list HSC,” kata Saidu di Press Room Bursa Efek Indonesia, Kamis (9/7/2026).
Saidu menjelaskan, BEI membuka ruang diskusi dengan perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi.
Setiap perkembangan dan langkah yang dilakukan perusahaan akan dievaluasi oleh Komite High Shareholding Concentration (HSC).
“Apabila hasil evaluasi menunjukkan perusahaan telah memenuhi kriteria yang berlaku, maka perusahaan dapat dikeluarkan dari daftar tersebut,” ujar Saidu.
Ia menegaskan, penetapan status HSC bukan merupakan sanksi yang dijatuhkan BEI kepada perusahaan tercatat.
Menurut Saidu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus peningkatan transparansi di pasar modal.
Salah satu langkah yang dilakukan BEI ialah mempublikasikan daftar HSC secara berkala sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada investor mengenai struktur kepemilikan saham emiten.
Selain itu, BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan evaluasi secara berkala menggunakan data kepemilikan saham.
Melalui evaluasi tersebut, status HSC dapat diperbarui apabila terjadi perubahan pada struktur kepemilikan saham perusahaan.
BEI juga terus mendorong peningkatan free float dan likuiditas saham melalui dialog dan pembinaan kepada perusahaan tercatat agar distribusi kepemilikan saham semakin luas di masyarakat.
“Langkah ini juga merupakan bagian dari reformasi transparansi pasar modal Indonesia,” kata Saidu.
Melalui evaluasi berkala, peningkatan transparansi, serta pembinaan kepada emiten, BEI berharap semakin banyak perusahaan yang dapat memenuhi kriteria sehingga keluar dari daftar HSC dan memiliki struktur kepemilikan saham yang lebih tersebar.

