STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperkuat akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung Program 3 Juta Rumah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (06/7/2026).
Acara tersebut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
“Optimalisasi SLIK menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan kualitas informasi debitur agar penyaluran kredit dan pembiayaan lebih tepat sasaran. Langkah ini juga diharapkan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat,” kata Friderica dalam keterangan resmi dikutip Selasa (07/6/2026).
Dalam kebijakan baru tersebut, pelaku usaha jasa keuangan wajib memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK menetapkan ambang batas informasi debitur untuk fasilitas di atas Rp1 juta, sehingga data yang ditampilkan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Perubahan itu diharapkan membuat informasi debitur menjadi lebih mutakhir, akurat, dan relevan. Dengan demikian, proses penyaluran pembiayaan perumahan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah, dapat berlangsung lebih cepat dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Friderica mengatakan, hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal.
Ia juga menegaskan, SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Langkah tersebut menjaga keseimbangan antara perluasan inklusi keuangan, kualitas kredit, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas optimalisasi SLIK. Menurutnya, kebijakan tersebut akan membantu mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan kepada masyarakat.
Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor, yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya. Tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan, jumlah inquiry mencapai 35,3 juta pada April 2026.
OJK menjelaskan, optimalisasi SLIK memiliki empat tujuan utama. Pertama, mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan. Kedua, mempercepat pembaruan data debitur.
Ketiga, meminimalkan potensi pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui. Keempat, memperkuat ekosistem keuangan melalui sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan yang masih positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51% secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun, sedangkan kredit perumahan meningkat 4,99% secara tahunan.

